BerberaNews.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Kartika Sari, istri dari HM Kunang, terkait kasus dugaan ijon proyek yang juga menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kartika Sari dicecar penyidik mengenai pertemuan suaminya, HM Kunang, dengan tersangka pihak swasta, Sarjan.
Pemeriksaan terhadap Kartika Sari dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). Ia dimintai keterangan terkait pengetahuannya mengenai kasus tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengaku tidak mengetahui detail masalah di pemerintahannya, termasuk perkara yang menjeratnya. Ia beralasan baru menjabat selama sembilan bulan.
"Saya ini baru menjabat 9 bulan. Jadi 9 bulan ini saya juga belum hafal bener terkait masalah bagaimana, terkait masalah pemerintah ini, proses anggarannya, proses pembangunannya," ujar Ade Kuswara di gedung KPK, Kamis (29/1), saat hendak digiring ke mobil tahanan.
Ade Kuswara juga mengklaim namanya dapat dimanfaatkan banyak pihak dalam perkara ini. Menurutnya, belum ada rencana proyek yang dieksekusi selama masa jabatannya yang baru sembilan bulan.
"Ya mungkin kalau dimanfaatkan ada ya yang jual-jual nama saya. Tapi terkait masalah pemerintah ini kan, saya masuk ke 2025 ini, mau ke 2026, jadi kita juga belum ada rencana-rencana, hal-hal yang seperti itu, dan insyaallah tidak akan pernah terjadi," tuturnya. Ia juga menampik merasa dijebak, menyebut mungkin hanya orang-orang di luar sana saja.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara yaitu HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap pada tahun 2026.
Uang tersebut disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek. "Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Asep Guntur Rahayu.