BerberaNews.net, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengingatkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar menjaga kode etik hakim yang sedang menjabat. Menurutnya, MKMK tidak berwenang menghakimi perbuatan seseorang sebelum menjadi hakim MK. Penegasan ini disampaikan Rudianto kepada wartawan pada Minggu (15/2/2026).
Rudianto menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK, Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Tujuannya adalah menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan.
Dengan demikian, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat. Bukan membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim Konstitusi.
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini mengingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, tindakan tersebut berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi. "MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945 dan Jiwa Konstitusi sebagai Corong utama Penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK," katanya.
Lebih lanjut, Rudianto menegaskan MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK. Khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut. "Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat," ujar dia.
Ia menegaskan, MKMK dibentuk sebagai institusi yang menjaga kehormatan, martabat, kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.
Adies Kadir dan Konflik Kepentingan
Sebelumnya, diketahui MKMK memastikan bahwa Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan. Hal ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani MK.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten. Senada, Ketua MK Suhartoyo pun yakin Adies Kadir akan memosisikan diri sebagai hakim MK seutuhnya karena sudah keluar dari Partai Golkar.
Suhartoyo mengungkit prinsip hakim MK, yakni independen dan tak terafiliasi. "Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memosisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan," kata Suhartoyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2).
"Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan," lanjutnya.