PBB Desak Israel Cabut...

PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati Warga Palestina, Dianggap Kejam

Ukuran Teks:

BerberaNews.net, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel mencabut rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati baru yang telah disetujui parlemen mereka. RUU tersebut dinilai kejam, diskriminatif, dan berpotensi menjadi kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki. Kritik keras ini disampaikan oleh juru bicara Kepala PBB Stephane Dujarric dan Kepala HAM PBB Volker Turk pada Rabu (1/4/2026), dilansir AFP.

PBB telah menyuarakan kritik keras terhadap Israel. Organisasi global itu mendesak pemerintah Israel untuk membatalkan RUU hukuman mati baru yang telah disetujui parlemen.

Menurut Stephane Dujarric, juru bicara Kepala PBB Antonio Guterres, PBB secara fundamental menentang hukuman mati di mana pun. Ia menekankan, RUU Israel ini sangat kejam dan diskriminatif.

"Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif," kata Dujarric kepada wartawan di New York. "Kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya."

Sementara itu, Kepala HAM PBB Volker Turk juga mendesak agar RUU tersebut segera dicabut. Menurutnya, aturan ini tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel.

"Hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia," ucap Turk. "Penerapannya secara diskriminatif akan merupakan pelanggaran tambahan, khususnya pelanggaran berat terhadap hukum internasional."

Ia menambahkan, penerapan RUU ini terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang.

Turk juga menyoroti kekhawatiran atas RUU lain yang dibahas di Knesset. RUU ini bertujuan membentuk pengadilan militer khusus untuk mengadili kejahatan selama dan setelah serangan Hamas 7 Oktober 2023 di Israel.

Diketahui, pengadilan tersebut tidak akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

"Saya mendesak Knesset untuk menolak rancangan undang-undang ini," tegas Turk. Menurutnya, fokus eksklusif pada kejahatan warga Palestina akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak.

Turk memperingatkan bahwa langkah legislatif ini dapat memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid. Hal ini dilakukan dengan menargetkan warga Palestina secara diskriminatif, yang sering dihukum setelah persidangan tidak adil.

Berdasarkan informasi, warga Palestina di wilayah itu otomatis diadili di pengadilan militer Israel. Ini menciptakan jalur hukum terpisah dan lebih keras bagi mereka.

Sementara itu, di pengadilan sipil Israel, hukuman mati atau penjara seumur hidup berlaku bagi mereka yang terbukti bersalah membunuh dengan maksud membahayakan negara.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan