Bareskrim Limpahkan 2 ...

Bareskrim Limpahkan 2 Kurir Sabu-Etomidate di Kalibata ke Kejari Jaksel

Ukuran Teks:

BerberaNews.net, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka kurir narkotika, Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26), beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/6) lalu. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kedua tersangka segera disidang terkait kasus peredaran sabu dan etomidate di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan.

"Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," kata Eko kepada wartawan, Selasa (23/6).

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan berbagai barang bukti yang disita dari Rustiadi dan Muhamad Jumaryanto. Barang bukti itu meliputi satu bungkus sabu seberat 1.033 gram (1 kg), serta tiga bungkus plastik hitam bertuliskan XMEN berisi total 150 pcs catridge yang diduga mengandung etomidate (300 mililiter). Selain itu, turut disita dua paket kecil sabu masing-masing 0,69 gram dan 0,66 gram.

Turut dilimpahkan pula uang tunai senilai Rp 5.624.000, satu unit mobil Toyota Limo warna hitam dengan nomor polisi B 1502 JRB beserta STNK-nya, satu pipet kaca alat hisap sabu, dan dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka. Berdasarkan informasi, polisi juga menyita uang tunai Rp 5,5 juta dari tersangka Rustiadi, serta obat keras jenis Tramadol dan Aprazolam dari tersangka Muhamad Jumaryanto.

Kedua kurir ini sebelumnya ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil mencurigakan di sekitar Jalan Daksa Piun, Kalibata. "Tim melihat mobil mencurigakan kemudian satu orang turun dari mobil kemudian masuk ke dalam Jalan Daksa Piun Pancoran Jakarta Selatan dengan berjalan kaki dan masuk mengambil sesuatu kantung tas berwarna kuning didalam semak-semak kemudian mobil mengikuti masuk gang untuk menjemput seseorang yang sedang berjalan kaki tadi," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Penyidik langsung bergerak cepat memberhentikan mobil tersebut pada Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 00.13 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kantong belanja Alfamart berwarna kuning yang berisi paket narkotika. "Ditemukan kantung belanja Alfamart berwarna kuning yang berisi satu bungkus plastik warna coklat dan tiga bungkus plastik warna hitam," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial Mr. XX melalui media sosial, yang kini tengah diburu oleh pihak kepolisian. Pelaku mengaku dijanjikan upah untuk setiap kali pengiriman.

Diketahui, Rustiadi dan Muhamad Jumaryanto sudah bekerja untuk Mr. XX sebanyak tiga kali. Mereka mendapatkan upah Rp 5.000.000 untuk setiap pengiriman yang dibagi dua secara tunai. "Dari intrograsi Saudara Rustiadi dan Saudara Muhamad Jumaryanto ini merupakan pekerjaan yang ketiga kalinya, Yang mana pengambilan pertama dan kedua di sekitar Kampung Ambon Jakarta barat," pungkas Eko.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan