Kuota Internet Hangus ...

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Mahasiswa Minta Aturan Diubah

Ukuran Teks:

AktualBersuara.com, Jakarta – Seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/1/2026). Gugatan ini bertujuan agar MK mengubah aturan yang menyebabkan sisa kuota internet hangus saat masa berlaku habis. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan menyasar Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan gugatan yang diajukan, TB Yaumul Hasan Hidayat adalah mahasiswa Universitas Terbuka yang menjalani sistem pembelajaran secara daring. Ia menyebut internet sebagai sarana utama dalam pemenuhan haknya atas pendidikan. Kuota internet yang digunakannya dibeli menggunakan dana pribadi.

Namun, aturan yang berlaku saat ini menyebabkan sisa kuota internet yang telah dibeli langsung hangus ketika masa berlakunya habis. "Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung," ujar pemohon.

Pemohon menjelaskan, hangusnya sisa kuota internet ini menghentikan pemenuhan haknya untuk mendapat ilmu pengetahuan. Ia tidak bisa mengikuti kuliah daring dan merasa hal tersebut melanggar haknya yang dijamin UUD 1945.

Atas dasar kerugian tersebut, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Ia menuntut agar pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Syaratnya adalah sepanjang tidak dimaknai bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak. Selain itu, jika ada pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional. Hal ini guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pemohon juga meminta agar setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet diatur secara jelas, transparan, dan adil. Ini dimaksudkan agar tidak mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan