Andre Rosiade dan Komi...

Andre Rosiade dan Komisi XII DPR Kawal Percepatan Izin Tambang Rakyat Sumbar

Ukuran Teks:

BerberaNews.net, Jakarta – Anggota DPR RI asal Sumatra Barat, Andre Rosiade, dan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, berupaya mengawal percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumbar. Pertemuan keduanya dilakukan pada Rabu (22/1/2026) di Jakarta, sebagai tindak lanjut janji Andre kepada masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat. Komisi XII DPR RI pun dijadwalkan akan menggelar rapat kerja bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (23/1/2026) untuk membahas isu ini.

Andre Rosiade menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat Sumbar terkait legalitas pertambangan rakyat. Untuk itu, Andre menemui Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, guna memastikan percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR di Sumbar.

Berdasarkan informasi, pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (22/1/2026). Hal ini merupakan tindak lanjut janji Andre kepada masyarakat Sumbar di Pasaman pekan sebelumnya. Andre menyatakan, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ESDM memberi perhatian serius penataan pertambangan rakyat. Tujuannya agar masyarakat kecil memiliki kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam secara adil, legal, dan berkelanjutan.

Andre menjelaskan, langkah konkret akan segera diambil melalui jalur legislasi dan pengawasan DPR. Komisi XII DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama Kementerian ESDM pada Kamis (23/1/2026). Rapat tersebut akan membahas regulasi serta percepatan WPR dan IPR, khususnya di Sumatera Barat.

"Sesuai janji saya kepada masyarakat, pemerintah Presiden Prabowo ingin hadir dan memberi solusi," ujar Andre Rosiade. Wakil Ketua Komisi VI DPR itu menambahkan, "Besok Komisi XII akan menggelar rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Pak Bambang untuk membahas WPR dan IPR di Sumatera Barat."

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan WPR. Bambang, yang juga Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, menegaskan bahwa WPR merupakan amanat undang-undang. Menurutnya, usulan WPR diajukan pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat, dan DPR mendorong agar prosesnya tidak berlarut-larut.

Fraksi Gerindra, lanjut Bambang, mendorong agar WPR diperuntukkan bagi masyarakat. Terutama yang tergabung dalam koperasi dan UMKM, agar manfaat pertambangan tidak dikuasai segelintir pihak. Berdasarkan regulasi, luas WPR dibatasi maksimal 100 hektare per wilayah. Syarat utamanya adalah kewajiban melengkapi dokumen pengelolaan dan lingkungan.

Diketahui, setelah WPR disetujui pemerintah pusat, kewenangan penerbitan IPR ada di tangan Gubernur Sumatera Barat. Dengan demikian, masyarakat dapat segera memperoleh izin resmi untuk menambang secara legal.

Upaya percepatan WPR dan IPR ini diharapkan menjadi solusi konkret menertibkan pertambangan rakyat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah praktik tambang ilegal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumbar, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan