BerberaNews.net, Jakarta – Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial ASS, yang sebelumnya bertugas di PN Cilacap, diberhentikan tetap dengan hak pensiun. Sanksi ini diberikan usai ASS terbukti melanggar kode etik karena menerima suap untuk memenangkan perkara. Keputusan ini lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang menginginkan pemberhentian tidak hormat.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan sanksi tersebut pada Selasa (26/5/2026). ASS dinyatakan melanggar Peraturan Bersama MA-KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012, khususnya huruf c angka 7 tentang menjunjung tinggi harga diri.
"Terlapor terbukti melanggar… Oleh karenanya, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif.
Kronologi kasus ini bermula pada 2023, saat ASS bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap. Ia menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan imbalan sejumlah uang. Namun, putusan akhir tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Pelapor kemudian mengajukan gugatan kembali dengan pokok perkara yang sama. Sebagai upaya memenangkan perkara, pelapor kembali mengirimkan uang ke rekening suami terlapor berinisial AW sebanyak dua kali, yaitu Rp 1 juta dan Rp 5 juta.
ASS diketahui kembali meminta imbalan uang sebesar Rp 15 juta. Hasil putusan perkara tersebut adalah N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Pelapor yang merasa dirugikan lantas meminta ASS mengembalikan uang senilai Rp 15 juta. Namun, ASS hanya mengembalikan sebesar Rp 7 juta dengan kesepakatan bahwa pelapor akan mengajukan gugatan baru dan akan dibantu putusannya oleh ASS.
Menjelang putusan gugatan baru dibacakan, ASS kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut disebut akan diberikan kepada para hakim anggota.
Menurut hasil laporan Bawas MA, Ketua PN Cilacap sebelumnya melaporkan bahwa ASS sering membuat keributan. Ia bahkan pernah dikenakan sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun. Bawas MA juga menemukan fakta bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, aktif meminta uang kepada advokat lain di Cilacap.
Dalam pembelaannya, ASS membantah semua hasil laporan dari Bawas MA. Ia menyatakan tidak pernah meminta uang atau menjanjikan kemenangan perkara. Terkait transfer uang ke rekening suaminya, ASS mengaku tidak mengetahuinya.
Terlapor baru mengetahui hal tersebut saat diperiksa Bawas MA. Dalam pengakuannya, suami terlapor beranggapan uang yang diterimanya bukan merupakan suap, melainkan uang konsultasi.
Dalam pertimbangan hukumnya, meskipun ASS telah membantah semua hasil pemeriksaan Bawas MA, MKH hanya menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Hal yang meringankan adalah ASS telah mengabdi sebagai hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang masih kecil, dan disiplin dalam menjalankan pekerjaan.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah terlapor telah dijatuhi sanksi berat sebelumnya. Adapun anggota MKH yang menyidangkan kasus ini terdiri dari Syamsul Maarif sebagai Ketua. Anggota dari MA meliputi Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan. Sementara itu, anggota dari KY adalah Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.