IKN Nusantara: Dari Ib...

IKN Nusantara: Dari Ibu Kota Politik Menuju Kota Warga yang Hidup

Ukuran Teks:

BerberaNews.net – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 12-13 Januari 2026 menghidupkan kembali perdebatan arah pembangunan IKN. Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Trisakti, Marselinus Nirwan Luru, menilai penegasan IKN sebagai ibu kota politik terlalu menyederhanakan persoalan. Menurutnya, tantangan utama adalah transformasi IKN menjadi "polis" atau kota yang hidup dan bermakna bagi warganya.

Sebagian kalangan membaca status IKN sebagai ibu kota politik sebagai kemunduran dari konsep ibu kota negara secara utuh. Kekhawatiran muncul bahwa langkah ini menutupi stagnasi pembangunan dan berisiko menjadikan IKN kota administratif yang sepi.

Namun, menurut Marselinus Nirwan Luru, membaca IKN semata sebagai ibu kota politik terlalu menyederhanakan masalah. Fungsi politik justru kerap menjadi embrio pertumbuhan kota dalam sejarah urbanisasi panjang.

Persoalan utamanya, lanjut Luru, adalah apakah fungsi politik ini mampu bertransformasi menjadi fondasi bagi terbentuknya sebuah "polis". Polis dimaknai sebagai kota yang hidup, produktif, dan bermakna bagi warganya.

Dalam tradisi klasik, polis bukan sekadar entitas fisik atau pusat administrasi. Polis adalah ruang hidup bersama tempat warga berpartisipasi, berproduksi, dan membangun makna kolektif. Sebagai polis, kota meniscayakan keberagaman fungsi ekonomi, budaya, pendidikan, serta ruang publik yang memungkinkan interaksi sosial.

Berdasarkan pemikiran Aristoteles (sekitar 350 SM), polis adalah bentuk tertinggi kehidupan bersama (koinonia politike). Tujuannya bukan hanya bertahan hidup, melainkan mencapai "the good life". Kualitas kota, menurut Aristoteles, dinilai dari relasi sosial dan kapasitas warga berpartisipasi dalam kehidupan publik, bukan dari skala bangunan atau kecanggihan infrastruktur.

Pemahaman ini diperluas dalam teori urban modern oleh Jane Jacobs (1961). Ia menekankan bahwa kehidupan kota bertumpu pada keberagaman aktivitas, kepadatan manusiawi, dan interaksi di ruang publik. Kota yang hanya berfungsi sebagai pusat kekuasaan cenderung monofungsional dan rapuh. Polis menuntut keberadaan warga yang menetap karena pilihan, bukan penugasan.

Ekonomi yang tumbuh dari aktivitas sehari-hari, bukan hanya belanja negara, serta ruang publik yang hidup juga menjadi krusial. Tanpa itu, sebuah kota akan kehilangan jiwanya. Henri Lefebvre (1968) menambahkan dimensi penting melalui konsep "right to the city". Warga berhak mengakses, menggunakan, dan membentuk ruang kota.

Polis, menurutnya, bukan hanya soal keberadaan warga. Namun, juga tentang siapa yang memiliki kuasa atas ruang urban dan untuk tujuan apa ruang itu diproduksi. Dalam konteks negara berkembang, kota sebagai polis juga berkaitan dengan kemampuan mengelola ketimpangan. Manuel Castells (1977; 1989) menunjukkan kota modern adalah arena konflik.

Polis hanya mungkin terwujud jika logika kapital, negara, dan masyarakat sipil berada dalam relasi seimbang. Bukan saat negara atau pasar mendominasi sepenuhnya. Dalam konteks IKN, Luru menegaskan pertanyaan kuncinya bukan ibu kota politik atau bukan. Namun, apakah IKN dirancang untuk melahirkan warga, bukan hanya aparatur, dan kehidupan urban yang otonom.

Tantangan IKN adalah bagaimana negara mengelola transisi dari kota kekuasaan menuju kota warga. Sejarah menunjukkan transisi ini menentukan apakah ibu kota akan hidup atau membeku sebagai monumen kekuasaan.

Sejarah kota-kota besar dunia dan Indonesia menunjukkan banyak kota lahir dari kebutuhan politik dan kekuasaan. Athena, Roma, dan Beijing adalah contohnya. Washington D.C. (1790), Canberra (1913), dan Brasilia (1960) juga dibangun sebagai ibu kota politik yang dirancang. Mereka bukan tumbuh organik dari pusat perdagangan.

Di Indonesia, Jakarta (Batavia, 1619) awalnya kota administratif kolonial. Yogyakarta (1755) berkembang sebagai pusat politik dan kebudayaan Kesultanan. Bandung (awal abad ke-20) dan Bogor tumbuh pesat setelah difungsikan sebagai pusat pemerintahan. Ini menunjukkan fungsi politik bukan anomali, melainkan pemicu struktur urban.

Namun, sejarah juga mengajarkan tidak semua ibu kota politik otomatis menjadi kota hidup. Brasilia dikritik gagal membangun kehidupan urban inklusif. Canberra pun lama dicap kota birokrat yang sunyi di luar jam kerja. Ini menjadi peringatan bagi IKN bahwa fungsi politik hanya embrio, bukan jaminan.

IKN saat ini berada pada fase embrional tersebut. Penetapannya sebagai ibu kota politik harus dibaca sebagai fase awal konsolidasi negara, bukan tujuan akhir. Risiko kota hantu bukan terletak pada status politiknya, melainkan kegagalan menjadikannya katalis bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kultural yang lebih luas.

Agar IKN bergerak dari ibu kota politik menuju polis, Luru menyebut tiga prasyarat strategis. Pertama, diversifikasi fungsi ekonomi. IKN tidak boleh bergantung semata pada belanja negara dan ASN. Pengembangan ekonomi berbasis riset, pendidikan tinggi, industri hijau, dan kreatif harus jadi prioritas. Ini agar menarik penduduk non-birokrat.

Berdasarkan teori urban economic base (North, 1955), kota yang hanya bergantung pada satu sektor, terutama administrasi, rentan stagnasi. Kota berkelanjutan tumbuh dari basis ekonomi beragam.

Kedua, pembangunan ruang hidup yang inklusif. Hunian terjangkau, transportasi publik manusiawi, dan ruang publik yang mendorong interaksi sosial perlu dipercepat. Kota hidup bukan diukur dari megahnya istana, melainkan dari ramainya trotoar, pasar, dan taman kota. Pendekatan human-centered city (Gehl, 2010) menekankan kualitas kota ditentukan pengalaman sehari-hari warga.

Tanpa akses hunian dan mobilitas yang adil, kota berisiko menjadi eksklusif dan terfragmentasi. Ini menjauh dari esensi polis sebagai ruang hidup bersama.

Ketiga, membuka ruang partisipasi warga sejak dini. Polis tumbuh dari rasa memiliki. Jika IKN dibangun secara top-down, berisiko menjadi kota proyek, bukan kota warga. Keterlibatan komunitas, universitas, dan inisiatif sipil perlu didorong.

Teori collaborative planning (Healey, 1997) menunjukkan kota yang dibangun partisipatif memiliki daya lenting sosial kuat. Partisipasi bukan hambatan, melainkan prasyarat legitimasi dan keberlanjutan kota.

Lebih jauh, IKN berpotensi menjadi laboratorium pembaruan tata kelola perkotaan Indonesia. Desain awal yang cair memberi kesempatan menghindari jebakan kota besar lain. Dengan demikian, perdebatan status IKN harus digeser dari soal kemunduran status menuju substansi. Yaitu, membangun lebih dari sekadar ibu kota politik dan menyiapkan fondasi bagi lahirnya polis Indonesia baru.

Marselinus Nirwan Luru. Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Trisakti.

(rdp/imk)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan