BerberaNews.net, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengusutan tuntas secara etik dan pidana terhadap oknum Brimob Bripda MS. Bripda MS diduga menganiaya siswa inisial AT hingga tewas di Tual, Maluku. Perintah ini disampaikan Kapolri pada Senin (23/2/2026) dengan menegaskan keadilan bagi korban harus ditegakkan.
Jenderal Sigit menyatakan kemarahannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, insiden ini telah menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," kata Jenderal Sigit.
Kapolri juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat.
"Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait dugaan penganiayaan ini. Insiden yang melibatkan Bripda MS itu menyebabkan siswa AT meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir pada Sabtu (21/2/2026) menegaskan, institusi Polri sangat menyesalkan kejadian tersebut. Pihaknya menyampaikan empati mendalam serta dukacita atas meninggalnya korban.
"Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," kata Isir melalui keterangannya.
Isir juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Dia menekankan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri.
"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ucapnya.
Polri, menurut Isir, memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob itu akan dilakukan secara transparan. Penindakan akan mencakup aspek pidana maupun etik.
"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegasnya.