Yusril: WNI Jadi Tenta...

Yusril: WNI Jadi Tentara Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Ukuran Teks:

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer asing tidak secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Pernyataan ini disampaikan Yusril pada Senin (26/1/2026) menyusul kabar mengenai Kezia Syifa di Amerika Serikat dan sejumlah WNI lainnya yang disebut menjadi tentara bayaran di Rusia. Pemerintah akan mengoordinasikan penelusuran status kewarganegaraan mereka sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Yusril menyatakan akan segera berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait dan Kedutaan Besar RI di Washington serta Moskow. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kabar WNI yang memasuki dinas militer di kedua negara. Penelusuran dilakukan guna memastikan status kewarganegaraan mereka sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan Kezia Syifa dan beberapa nama lain diketahui lahir di Indonesia. Mereka juga memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia.

Kabar tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status kewarganegaraan mereka. Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

"Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Yusril menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006. Aturan tersebut diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

"Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret. Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," tegas Yusril.

Menurutnya, bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI yang dicantumkan dalam akte kelahirannya. Sementara itu, orang asing yang menjadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. "Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum," sambungnya.

Pencabutan status WNI, lanjut Yusril, harus diumumkan dalam Berita Negara agar mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan pemohon atau laporan dari pihak lain yang harus diteliti kebenarannya oleh menteri hukum.

Apabila hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan. Keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. "Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku," jelasnya.

Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang diketahui memasuki dinas militer Rusia, pemerintah tidak akan berspekulasi. Namun, pemerintah juga tidak akan bersikap pasif.

"Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik," imbuhnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan