BerberaNews.net, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka peluang memanggil artis Dude Herlino terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dude diketahui pernah menjadi brand ambassador perusahaan fintech tersebut. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang penyidikan, demikian disampaikan pada Senin (26/1/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pihaknya tengah mengumpulkan bukti terkait kasus fraud PT DSI. Penyidik, menurut Ade, akan memanggil setiap orang yang bisa membuat terang penyidikan.
"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti ini, maka salah satu yg akan dilakukan oleh tim penyidik adalah semua pihak atau semua orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana, pastinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo," jelas Ade Safri, Senin (26/1/2026), menjawab pertanyaan apakah Dude akan diperiksa di kasus PT DSI.
Berdasarkan keterangannya, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap jajaran manajemen PT DSI, termasuk Direktur Utama Tafiq Aljufri. Namun, Ade Safri belum memastikan kapan pemeriksaan Dude hingga Tafiq akan dilakukan.
Ade Safri menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 Januari 2026. Setelah alat bukti dan keterangan saksi terkumpul, penyidik akan mengumumkan sosok yang bertanggung jawab dalam perkara ini. "Yang jelas penyidik terus bekerja secara profesional ya, transparan dan akuntabel untuk terus mencari dan menemukan alat bukti," tegasnya.
Dugaan Fraud PT DSI
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif.
"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
Ia menjelaskan, data peminjam (borrower) yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi oleh PT DSI digunakan kembali. Data tersebut dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang sengaja dibuat oleh PT DSI. "Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri.
Sementara itu, penyidik juga diketahui telah menggeledah kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI). Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi, berlangsung selama 16 jam.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen fisik serta data dan informasi digital.