MK Tolak Gugatan Legal...

MK Tolak Gugatan Legalkan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Ukuran Teks:

BerberaNews.net, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk melegalkan nikah beda agama. Gugatan yang diajukan Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin ini dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan sulit dipahami. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026).

MK Tak Terima Gugatan Pemohon
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama. Hal ini disebut sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Sementara itu, pasal yang digugat sebenarnya mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan pencatatan perkawinan.

"Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon," terang Suhartoyo.

Isi Gugatan Terbaru
Gugatan dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025 ini menargetkan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Dilihat dari situs resmi MK pada Selasa (23/12/2025), pasal tersebut berbunyi: "(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Para pemohon meminta agar pasal itu dihapus atau setidaknya diubah. Mereka berkeinginan agar pernikahan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah oleh undang-undang. Perubahan yang diusulkan adalah: "Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu."

Argumentasi Pemohon
Dalam permohonannya, pemohon menyebutkan bahwa pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia. Berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), tercatat sebanyak 1.655 pasangan melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat.

Pemohon juga menganggap Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan. Pasal tersebut dinilai merugikan pasangan beda agama karena perkawinannya tak sah secara UU.

Gugatan ini juga mengaitkan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam surat edaran itu, Mahkamah Agung (MA) melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

"Bahwa dengan adanya SEMA No 2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan Pengadilan Negeri telah tertutup," ujar pemohon. Sebelum terbitnya SEMA ini, masih terdapat cara pencatatan perkawinan antaragama melalui penetapan pengadilan, namun kini tidak ada lagi kemungkinan tersebut.

Pemohon menegaskan tidak bermaksud meminta MK mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama. Mereka hanya ingin pengadilan tidak menolak permohonan dengan alasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama.

Riwayat Gugatan Serupa
Diketahui, UU tentang pernikahan bukan kali ini saja digugat ke MK. Sebelumnya, MK telah menolak melegalkan nikah beda agama pada tahun 2014 dan 2023. Pada tahun 2014, MK menolak permohonan yang diajukan sejumlah mahasiswa.

Lalu pada tahun 2023, MK kembali menolak gugatan terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974. Saat itu, MK menyatakan permohonan tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, MK juga menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan