Menteri PPPA Serukan Penguatan Perlindungan Anak Usai Bunuh Diri Siswa SD NTT
Informasi terkait bunuh diri dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
BerberaNews.net, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita mendalam atas kasus bunuh diri pelajar kelas IV SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas peristiwa ini, Arifah mengajak seluruh pihak untuk memperkuat program perlindungan anak secara konsisten, sebagaimana disampaikannya pada Kamis (5/2/2026).
Dalam keterangan tertulisnya, Arifah Fauzi menyebut peristiwa tragis ini sebagai pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan anak. Implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) harus berjalan konsisten hingga tingkat keluarga dan komunitas.
Menurut Arifah, program KLA tidak boleh hanya sekadar regulasi semata. Kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata oleh anak-anak.
"Negara tidak boleh absen dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, pendidikan, dan ruang aman untuk tumbuh dan berkembang. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan kebijakan KLA tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak," ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara. Keluarga, pihak sekolah, dan masyarakat juga memiliki peran krusial.
"Setiap anak adalah amanah. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kita harus hadir bersama menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak," ucap Arifah.
Sementara itu, Arifah menyoroti peristiwa ini dalam konteks yang lebih luas. Dia menyebut adanya kerentanan anak laki-laki yang kerap luput dari perhatian. Anak laki-laki, berdasarkan konstruksi sosial, seringkali sulit mengekspresikan emosi dan meminta bantuan.
"Peristiwa ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sering kali tidak terlihat karena konstruksi sosial yang membatasi mereka untuk mengekspresikan emosi dan meminta bantuan," jelasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kemen PPPA, sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan. Kekerasan tersebut meliputi fisik, psikis, maupun seksual.
"Data SIMFONI-PPA menunjukkan bahwa banyak anak laki-laki memilih diam karena stigma dan rasa takut. Kondisi ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus inklusif dan responsif terhadap kebutuhan korban tanpa membedakan jenis kelamin," imbuh Arifah.
Dia menambahkan, anak laki-laki berhak merasa aman untuk berbicara dan meminta bantuan. "Tidak ada anak yang seharusnya merasa sendirian dalam menghadapi kesulitan," pungkasnya.
(maa/haf)