Saksi Korupsi Chromebo...

Saksi Korupsi Chromebook Akui Minta Rp 225 Juta Beli Motor Kawasaki

Ukuran Teks:

BerberaNews.net, Jakarta – Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengaku pernah meminta uang Rp 225 juta terkait proyek tersebut. Uang itu digunakan untuk membeli motor Kawasaki Z900, yang kemudian dijual lagi seharga Rp 140 juta. Pengakuan ini disampaikan Harnowo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026), dalam sidang kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Harnowo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Ia mengungkapkan bahwa motor Kawasaki Z900 senilai Rp 225 juta tersebut akhirnya laku Rp 140 juta setelah dijual kembali.

Hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, mempertanyakan adanya kickback dalam kasus ini. "Tetapi kalau kita runut lagi Bapak itu dapat kickback banyak loh, ada dapat motor, artinya kan jangan-jangan ada sesuatu di situ dalam menentukan harga," kata Hakim Andi.

Harnowo menjawab bahwa motor dijual Rp 140 juta. Jaksa kemudian mengonfirmasi, "Beli Rp 225 (juta) dijual Rp 140 (juta)?" yang dijawab "Iya" oleh Harnowo.

Sebelumnya, berdasarkan isi BAP yang dibacakan jaksa pada Selasa (27/1), Harnowo telah membenarkan permintaan uang Rp 225 juta tersebut. Saat itu, Harnowo bersaksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

BAP tersebut juga menyebutkan bahwa uang Rp 225 juta bersumber dari uang kegiatan Bagian Sarana Prasarana Direktorat SMP. Harnowo mengakui bahwa uang itu terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.

Harnowo menjelaskan, motor itu akhirnya dijual kembali untuk kebutuhan sekolah anaknya. Ia mengatakan motor Kawasaki tersebut awalnya dibeli untuk keperluan pribadi, yaitu touring.

Hakim sempat menanyakan, "Itu motor untuk keperluan kantor atau apa?" yang dijawab "Nggak Yang Mulia, buat pribadi" oleh Harnowo. "Oh buat touring?" tanya hakim, yang kemudian diamini oleh Harnowo.

Sementara itu, dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan