BerberaNews.net, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2). Keduanya bersama tiga orang lainnya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan sengketa lahan di Depok. Mereka diduga menerima suap Rp 850 juta untuk mempercepat eksekusi lahan di Tapos.
1. 7 Orang Ditangkap
Operasi senyap KPK di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2) mengamankan tujuh orang terkait sengketa lahan. Tiga di antaranya berasal dari PN Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, sementara empat lainnya dari pihak perusahaan PT KRB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan… salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok." Pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti awal. KPK belum merinci asal-usul atau tujuan pasti uang tersebut pada tahap awal pemeriksaan.
2. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka
Setelah pemeriksaan maraton, KPK resmi menetapkan lima tersangka pada Jumat (6/2) dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di Depok. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan termasuk di antaranya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penahanan ini kepada Mahkamah Agung (MA).
Berikut daftar lengkap lima tersangka:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok.
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok.
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD.
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
3. Barang Bukti Rp 850 Juta
Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 850 juta. Uang tersebut diamankan dari Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam, beserta barang bukti elektronik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, "Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik." Menurut Asep, cara penyimpanan uang tunai semacam ini menjadi tren baru para pelaku korupsi.
"Jadi ini, ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung uangnya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel," imbuhnya.
4. Permintaan Fee Rp 1 Miliar
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) terungkap meminta fee sebesar Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa lahan ini. Permintaan itu disampaikan untuk membantu percepatan penyelesaian sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD) dengan masyarakat di Tapos, Depok.
Menurut Asep Guntur Rahayu, kasus bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT KD terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada Januari 2025. PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun belum dikabulkan hingga Februari 2025.
Sementara itu, pihak warga yang bersengketa juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada bulan yang sama. Atas kondisi tersebut, EKA dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) menunjuk Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) sebagai "satu pintu" penghubung kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," jelas Asep. Permintaan fee Rp 1 miliar itu sempat ditolak PT KD. Namun, melalui negosiasi antara Berliana Tri Kusuma (BER) dan YOH, disepakati biaya percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta.
5. Waka PN Depok Juga Terima Gratifikasi
Selain terlibat dalam kasus suap sengketa lahan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersumber dari setoran penukaran valas dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Informasi ini didapatkan tim KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat pemeriksaan lanjutan. "Dalam pemeriksaan lanjutan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," ujar Asep.
Bambang disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diketahui, Bambang Setyawan juga berperan dalam menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
6. Diwarnai Aksi Kejar-kejaran saat OTT
Kronologi OTT KPK terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diwarnai aksi kejar-kejaran dengan mobil tersangka. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyerahan uang awalnya diperkirakan terjadi pada Kamis (5/2) pagi, namun baru terlaksana siang hari.
"Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Tim KPK terus membuntuti pergerakan pihak-pihak terkait.
Tiga mobil terpantau bergerak menuju lokasi yang sama di Emerald Golf Tapos, termasuk dua mobil dari pihak PT KD yang sebelumnya keluar dari PN Depok. Sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari PT KD kepada pihak PN Depok terjadi.
Budi menambahkan, "Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran." Setelah pengejaran singkat, tim KPK berhasil mengamankan para pihak beserta barang bukti uang tunai Rp 850 juta.
7. KY Sesalkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK
Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok oleh KPK. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyoroti insiden korupsi ini terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan para hakim.
"Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini," ujar Abhan dalam jumpa pers di KPK.
Abhan menegaskan, KY akan segera memulai proses pemeriksaan etik terhadap hakim PN Depok yang terlibat. Pihak KY juga akan berkoordinasi erat dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan sanksi yang sesuai. "Sesuai dengan prinsip bahwa shared responsibility dan juga amanat konstitusi maka KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim," tambahnya.