BerberaNews.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, seorang terpidana kasus korupsi, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPK menghormati hak berpolitik setiap warga negara, namun mengingatkan partai politik untuk berhati-hati dalam merekrut kader yang memiliki rekam jejak kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (19/6/2026).
Menurut Budi, pihaknya perlu melihat status hukum yang bersangkutan. Termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat atau memiliki putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberantasan korupsi, kata Budi, tidak hanya bertumpu pada penindakan. Namun juga komitmen bersama, termasuk dari partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, KPK memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik.
Partai politik harus melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya. Langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional.
Budi menambahkan, partai politik memiliki peran strategis dalam proses kaderisasi. Ini bertujuan melahirkan kader yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik. KPK memiliki keyakinan bahwa upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik.
Aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik. Dengan demikian, tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan.
Diketahui, mantan Gubernur Sultra Nur Alam telah mengumumkan bergabung dengan PSI. Ia mengaku bergabung usai berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden ketujuh RI Joko Widodo pada Rabu (17/6).
Sekilas Kasus Nur Alam
Kasus Nur Alam bermula pada Oktober 2016, saat ia dijadikan tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Ia sempat menggugat KPK melalui praperadilan, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Singkat cerita, ia dihukum 12 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menaikkan hukuman menjadi 15 tahun penjara dan mencabut hak politik Nur Alam.
Namun, pada Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi, sementara Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya pun kandas.
Nur Alam bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Dia saat ini menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.