Jaksa Bantah Paksa Mar...

Jaksa Bantah Paksa Marcella Akui Dalang ‘Indonesia Gelap’ Kasus Migor

Ukuran Teks:

BerberaNews.net, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tudingan meminta Marcella Santoso, terdakwa kasus suap vonis lepas minyak goreng, mengaku sebagai dalang ‘Indonesia Gelap’. Bantahan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/1/2026), meskipun jaksa mengakui konten terkait ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI ada dalam percakapan Marcella dengan terdakwa perintangan penyidikan, Adhiya Muzzaki.

Menurut jaksa Andy Setyawan, pihaknya tidak pernah meminta Marcella mengakui hal tersebut. Meskipun Marcella mengaku tidak melihat kiriman konten video, percakapan mengenai ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI ditemukan dalam chat antara Marcella dan Adhiya. "Enggak ada, enggak ada," kata jaksa Andy Setyawan.

Jaksa Andy menuturkan, "Jadi tadi kan yang dibantah oleh Marcella hanya terbatas apa namanya ‘Indonesia Gelap’ dan Undang-Undang, RUU TNI. Nah, dari chat yang ada tadi, chat antara Marcella dengan Adhiya tadi kan sudah kelihatan itu. Apa ada itu dikirimkan oleh Adhiya, walaupun dari pengakuan Marcella itu tidak pernah dibaca oleh dia. Kan seperti itu. Tapi di chat tadi kan ada, ada dikirimkan dari HP Adhiya ke HP-nya Marcella."

Jaksa Ichwanuddin menambahkan, Marcella juga telah menjawab terkait ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI saat pemeriksaan penyidikan. Berdasarkan keterangannya, Adhiya Muzzaki meminta persetujuan Marcella sebelum memposting konten tersebut. "Tadi Adhiya Muzzaki juga dari chat-chat-nya Adhiya Muzzaki itu membuat yang namanya ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI dengan meminta persetujuan ke Marcella," jelas Ichwanuddin.

Sementara itu, terkait permintaan maaf, jaksa menyatakan hal itu memang diakui Marcella. Permintaan maaf tersebut disebut juga ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia. "Namun kalau terkait masalah tadi dia meminta permintaan maaf dan lain sebagainya, memang itu sudah diakui di penyidikan begitu kan, bahwa memang benar dia meminta permintaan maaf terkait masalah RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’ ya," ucap Ichwanuddin.

Pengakuan Marcella

Sebelumnya, JPU memutar video berisi permintaan maaf Marcella Santoso di persidangan. Marcella, pengacara terdakwa korporasi kasus migor, mengaku diminta membuat video tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan tiga perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/1). Terdakwa dalam sidang ini adalah Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki.

Marcella mengatakan video itu dibuat pada 3 Juni saat penyidikan. Dia mengaku diminta mengakui mendalangi demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ dan menolak revisi UU TNI. Namun, Marcella membantah terlibat dalam aksi-aksi tersebut.

"Yang saya sampaikan kepada Bapak, penyidikan tanggal 3 Juni itu nggak selesai-selesai penyidikan saya. Saya diminta untuk mengakui bahwa ‘Indonesia Gelap’ dan RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak. Bukan pesanan saya," ujarnya.

Marcella menjelaskan, ia selalu membuat poin untuk setiap berita yang akan dipublikasikan terkait perkaranya. Dia membantah membiayai aksi demonstrasi tersebut karena tidak ada pola poin yang ia buat. "Di ‘Indonesia Gelap’ dan ‘Undang-Undang TNI’ itu saya tidak membuat poin," katanya.

Lebih lanjut, Marcella membenarkan dirinya pernah meneruskan chat terkait jam tangan Dirdik senilai Rp 1 miliar yang viral. Namun, ia menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan perintangan penyidikan. "Itu tidak ada kaitan dengan perkara, tidak merintangi perkara saya," imbuhnya.

Ia juga mengakui adanya isu viral istri Jaksa Agung ada empat. Marcella meminta maaf karena isu-isu tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara, namun itu merupakan permintaan khusus untuk meminta maaf soal RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’.

Marcella mengungkapkan alasan di balik pembuatan video permintaan maaf itu. Ia ingin dipertemukan dengan suaminya menjelang Idul Adha pada 6 Juni. "Saya hanya minta dipertemukan sama suami saya. Diminta bikin video itu, saya buat," katanya.

Pada awalnya, Marcella tidak mengetahui video permintaan maafnya akan dipublikasikan. Ia hanya diberitahu bahwa video itu akan diperlihatkan kepada pimpinan. "Pada tanggal 3 Juni tidak ada informasi bahwa itu akan di-post di media. Dia hanya katakan ini untuk dilihat pimpinan," jelas Marcella.

Pada 5 Juni, ia dipanggil lagi dan diberitahu video tersebut akan diposting di media, sehingga ia membuat surat pernyataan. Marcella kemudian menunjukkan surat pernyataan tersebut kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim Efendi menanyakan kebenaran video tersebut, yang dijawab Marcella bahwa konteks penayangannya tidak benar. Marcella hanya membenarkan isi video yang berisi permintaan maaf kepada Jaksa Agung dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Hakim meminta Marcella menjelaskan lebih lanjut saat menjadi terdakwa di persidangan kasus suap migor. "Yang saya benarkan minta maaf kepada Pak Jaksa Agung dan Pak Jampidsus," pungkas Marcella.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan