Bea Cukai Jamin Kooper...

Bea Cukai Jamin Kooperatif Usai OTT KPK, Eks Direktur Diamankan

Ukuran Teks:

BerberaNews.net, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2). Pejabat Bea Cukai, termasuk mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan, diperiksa dan diamankan di Jakarta serta Lampung terkait kegiatan impor. Ditjen Bea Cukai menyatakan komitmennya untuk kooperatif dan menghormati proses hukum.

Menurut Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Budi Prasetyo, tim KPK sedang memeriksa pejabat Bea Cukai. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026). Ia menegaskan Bea Cukai berkomitmen kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari OTT. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai miliaran rupiah, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, serta sekitar 3 kilogram logam mulia. "Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 Kg," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).

Berdasarkan keterangan Jubir KPK Budi Prasetyo, salah satu pihak yang diamankan ialah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai. Pejabat Eselon II tersebut diamankan di wilayah Lampung, sementara pihak lainnya diamankan di Jakarta.

Hingga kini, detail konstruksi perkara dan identitas lengkap para pihak yang diamankan belum diuraikan oleh KPK. Namun, diketahui OTT ini dilakukan terkait dengan kegiatan impor. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan