BerberaNews.net, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap perubahan modus tindak pidana korupsi yang kini memakai skema layering atau perantara. Modus koruptor tak lagi bertransaksi secara langsung seperti dulu. Hal ini disampaikan Setyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026).
Menurut Setyo, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup.
"Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses," kata Setyo.
Dijelaskan Setyo, modus koruptor saat ini menggunakan skema layering atau perantara. Modus ini berbeda dengan sebelumnya yang cenderung bertransaksi langsung secara fisik.
"Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering," ucapnya.
Berdasarkan perubahan modus ini, KPK memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan. Waktu tersebut digunakan untuk menelusuri dan mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi," ujarnya.
Setyo menambahkan, pelaku yang terjerat OTT tidak selalu ditangkap saat sedang bertransaksi. Penangkapan dapat dilakukan berdasarkan pengembangan dan barang bukti selama proses penyelidikan.
"Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut," sebutnya.