BerberaNews.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi terhadap keluarga tersangka dan saksi dalam kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dugaan intervensi ini didalami setelah KPK memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (12/2/2026) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Kamis (12/2/2026). Dua saksi yang diperiksa adalah pihak swasta Niko Prima Setiawan dan karyawan swasta Indah Sari. KPK fokus mendalami adanya dugaan intervensi yang diterima pihak tersangka maupun keluarganya, serta para saksi lain.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menguak motif di balik dugaan intervensi. "Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, "Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut, kaitannya seperti apa."
KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan suap tersebut agar segera melapor. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, bisa melalui kontak center ya di 198 ataupun melalui pengaduan masyarakat di [email protected]," ujar Budi. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap peran pihak lain dalam konstruksi perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Sebelumnya, diketahui KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Bupati Pati nonaktif itu langsung ditahan bersama tiga tersangka lainnya.
Tiga tersangka lain yang turut ditahan adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon.
Total uang yang disita KPK terkait kasus ini mencapai Rp 2,6 miliar. Pendalaman kasus terus dilakukan oleh KPK dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.