BerberaNews.net, Jakarta – Sebanyak 16 pelaku dugaan pelecehan seks di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) meminta maaf langsung kepada para korban. Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI pada Selasa (14/4/2026) malam. Forum ini bertujuan mewadahi korban yang ingin menerima permintaan maaf langsung dari para pelaku.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan forum tersebut digelar untuk mewadahi para korban. "Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," ujar Dimas kepada wartawan, Selasa (14/4/2026). Sebanyak enam belas pelaku hadir pada forum semalam.
Menurut Dimas, para korban merasa kecewa dan kesal atas dugaan pelecehan yang dilakukan para pelaku. "Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban dan saya menghargai apa yang mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban," tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidaklah cukup, melainkan harus ada sanksi tegas yang berpihak kepada korban.
Diketahui, kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar grup chat yang diduga berisikan percakapan mesum mahasiswa FHUI. Dalam grup tersebut, para pelaku menyinggung mahasiswi lain.
Berdasarkan pantauan dari akun Instagram resmi Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), pihak fakultas telah menerima laporan terkait grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut. "Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," demikian pernyataan resmi FHUI.
Sementara itu, Rektor UI Heri Hermansyah turut angkat bicara mengenai kehebohan ini. Ia memastikan akan memonitor penanganan kasus di Fakultas Hukum UI. "Saya baru mendengarnya tadi malam ya dan saya udah tanya ke dekannya lagi menunggu respons. Tetapi saya juga perhatikan di berbagai media, dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya. Jadi nanti kita direktorat akan monitor bagaimana penanganan di fakultas. Sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual," ucap Heri.
Sebelumnya, Fakultas Hukum UI telah menerima laporan mengenai kasus viral percakapan grup chat mahasiswa yang bernada pelecehan seksual. Pihak FHUI pun mulai mengusut kasus tersebut. "Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa," terang FHUI melalui akun Instagramnya seperti dilihat, Senin (13/4). Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.