Hilman Latief Bantah T...

Hilman Latief Bantah Terima Uang Korupsi Haji, KPK: Ada Fakta Berbeda!

Ukuran Teks:

BerberaNews.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait penerimaan aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji. KPK menegaskan bahwa mereka menemukan fakta-fakta lain yang berbeda dari klaim Hilman. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal ini di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/6/2026).

Achmad Taufik Husein menjelaskan, bantahan Hilman mungkin hanya mengacu pada aliran dana langsung. Namun, penyidik menemukan adanya aliran dana, baik secara langsung maupun tidak langsung. "Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin yang dimaksud adalah aliran dari, yang langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada tidak langsung ada dan langsung kan," kata Achmad.

Menurut Achmad, KPK mengetahui bantahan Hilman dari pemberitaan media. Ia memastikan, temuan hasil penyidikan KPK akan berbeda dengan apa yang disampaikan Hilman. "Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan," tegasnya. Achmad menambahkan, Hilman sendiri sudah memberikan keterangannya dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, Hilman Latief menyampaikan bantahannya usai salat Idul Adha di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/5/2026). Ia mengklaim tidak ada sepeser pun uang korupsi kuota haji yang dinikmatinya. "Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya aja (ke KPK)," ujar Hilman.

Hilman juga mengungkapkan dampak kasus ini terhadap keluarganya. Ia merasa hancur dan menyebut ibu serta ayahnya terkena stroke. "Saya udah nggak nanggepin itu, 8 bulan ditulis media begitu saya diam saja. Keluarga saya aja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya," katanya.

Diketahui, Hilman diperiksa penyidik KPK pada Rabu (20/5). Ini merupakan pemeriksaan keduanya, setelah sebelumnya diperiksa pada September 2025. Kala itu, Hilman dicecar selama 11 jam mengenai aliran uang korupsi dalam kasus kuota haji.

Sementara itu, dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA).

Dua tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan