Polisi Bongkar Peredar...

Polisi Bongkar Peredaran Ratusan Ribu Obat Keras di Tangerang, 2 Ditangkap

Ukuran Teks:

Jakarta – Polsek Benda membongkar peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah besar di Tangerang pada Jumat (12/6/2026). Dua pelaku berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) ditangkap, serta menyita 135.346 butir obat keras berbagai jenis. Keduanya diduga terlibat jaringan distribusi obat ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Benda melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (12/6/2026). "Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar," ujar Sriyono kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah sebuah kontrakan yang dijadikan lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut. Polisi menemukan ribuan pil yang tersimpan dalam jumlah besar dan diduga siap diedarkan.

Total barang bukti yang disita mencapai 135.346 butir obat keras berbagai jenis. Obat-obatan tersebut terdiri dari 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, dan 130 butir Alprazolam serta Riklona.

Selain obat-obatan, turut disita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti diduga siap diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahaya peredaran obat ini. "Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja," tegasnya.

Kombes Jauhari menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengembangkan kasus ini. "Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar," tambahnya.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Ini juga untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras ilegal yang marak beredar.

"Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal," imbau Kapolres. Ia berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan