BerberaNews.net, Bareskrim Polri menetapkan M Nabil Haryadi (25) dan Erwin (46) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penyelundupan 64 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Keduanya diburu setelah diumumkan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (19/6/2026) di Jakarta, terkait jaringan narkoba internasional.
Erwin (46) dicirikan dengan tinggi 172 cm, berat 75 kg, rambut hitam pendek lurus, dan mata hitam. Ia memiliki tubuh sedang dengan kulit sawo matang, terdaftar dalam surat DPO bernomor DPO/87/VI/2026/Dittipidnarkoba. Sementara itu, M Nabil Haryadi (25) memiliki tinggi 170 cm, berat 60 kg, rambut hitam pendek lurus, mata hitam, tubuh sedang, dan kulit sawo matang. Pencarian DPO atas nama Nabil terdaftar dalam surat DPO nomor DPO/90/VI/2026/Dittipidnarkoba.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya. Brigjen Eko Hadi menambahkan, kedua tersangka diburu karena keterkaitannya dengan Indra Bayu dan Solihin, dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap Indra Bayu dan Solihin di Bengkalis, Riau, pada Selasa (16/6/2026) dini hari. Keduanya merupakan bagian dari DPO kasus narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Dalam penangkapan itu, puluhan kilogram narkoba jenis sabu hingga ketamin berhasil disita polisi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada Indra Bayu. Namun, Indra Bayu memberikan keterangan terkait keterlibatan Solihin yang berperan sebagai perantara penyewaan speed boat untuk penyelundupan narkotika pada Mei lalu. "Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Eko, Selasa (16/6).
Sebelum akhirnya ditangkap, Indra Bayu dan Solihin menjadi buronan kasus narkoba dengan barang bukti 48 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi. Brigjen Eko menyebut Indra Bayu mengaku bekerja bersama Erwin dan Nabil dalam kegiatan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Pada awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia.
Pada 17 Mei 2026, Indra Bayu, Erwin, dan Nabil berangkat menuju Malaysia menggunakan speed boat yang disewa melalui Solihin. Setibanya di wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, ketiganya diperintahkan untuk menunggu dan bermalam di atas sampan hingga menerima arahan lebih lanjut. Sehari berselang, ketiganya menerima dua kardus berwarna hitam berisi sekitar 64 kilogram narkotika dari seorang warga negara Malaysia bernama WAN.

Narkotika tersebut hendak dibawa ke Indonesia melalui jalur laut. Saat memasuki wilayah perairan Indonesia, ketiganya melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. "Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau," jelasnya. Mereka meninggalkan speed boat beserta dua kardus yang berisi narkotika tersebut.
(Catatan: Untuk gambar dengan watermark, tidak dapat disamarkan dalam format teks ini.)