JUDUL

JUDUL

Ukuran Teks:

Imigrasi Deportasi Buronan Pembunuhan AS, Terdeteksi Autogate Interpol di Bali

TERAS BERITA
BerberaNews.net, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi buronan warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AJP. AJP, yang diburu Interpol atas kasus pembunuhan di AS, terdeteksi melalui autogate terintegrasi Interpol di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat tiba dari Taipe, Taiwan, dan dideportasi pada Kamis (23/4/2026).

ISI BERITA
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dilansir Antara pada Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa AJP diamankan petugas Imigrasi setelah autogate bandara berhasil mendeteksinya. Deteksi ini sesuai dengan surat permintaan Interpol (red notice) untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari.

"Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga objek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian," ujar Hendarsam. AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar AS dan menjalani pendeportasian dengan pengawasan US Marshals.

Menurut Hendarsam, penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian. "Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia," tegasnya.

Hendarsam menambahkan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional. Kolaborasi lintas negara yang solid sangat dibutuhkan dalam penanganan keimigrasian saat ini.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan, penanganan AJP telah dilakukan sejak awal kedatangan buronan kasus pembunuhan di South California, Amerika Serikat itu. AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026 dan ditahan oleh petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Petugas Imigrasi kemudian menyerahkan AJP ke Ditjen Imigrasi pada 19 Januari 2026. "AJP diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Yuldi.

Selama proses pemeriksaan, Ditjen Imigrasi berkoordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat. Koordinasi ini bertujuan memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan AJP.

Hendarsam kembali menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam bidang pengawasan dan penindakan. Ini juga menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara," pungkas Hendarsam.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan