Kasus Kematian Lula Di...

Kasus Kematian Lula Disetop, Polisi Tetap Usut Asal-usul Whip Pink

Ukuran Teks:

BerberaNews.net, Jakarta – Polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah karena tidak ditemukan adanya tindak pidana. Meski demikian, polisi tetap mendalami asal-usul tabung dinitrous oxide (N2O) atau whip pink yang ditemukan di apartemen Lula di Jakarta Selatan, berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa gas N2O tersebut tetap didalami oleh Direktorat Narkoba. Pengusutan ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim, dan BPOM untuk mengedukasi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat dihubungi pada Senin (2/2/2026).

Menurut Budi, pihaknya masih menyelidiki temuan sejumlah barang bukti di lokasi. Polisi juga diketahui melakukan digital forensik ponsel Lula Lahfah untuk menelusuri asal-usul whip pink tersebut. Pengusutan lebih lanjut masih didalami oleh Polres Jakarta Selatan.

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim terus berkomunikasi intensif dengan Kemenkes dan BPOM. Koordinasi ini bertujuan menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O. Dengan demikian, penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara tepat. Bahkan, perumusan untuk memajukannya ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang berjalan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O. Ia menekankan bahwa penggunaan Whip Pink dengan tujuan mendapatkan euforia akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa. Imbauan ini disampaikannya di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (30/1).

Sebelumnya, selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam. Polisi memastikan tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Tidak ditemukan pula tanda kekerasan pada tubuh Lula.

Berdasarkan keterangan dari RS Fatmawati, kondisi Lula Lahfah meninggal karena kehabisan napas. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau upaya melawan hukum. Dengan tidak adanya unsur pidana, penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah pun dihentikan. "Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL," ujarnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan